Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
Dalam hal pilihan waktu cuti, lanjutnya, wakil presiden harus mengalah. Sebab dalam UUD dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan adalah presiden dan bukan wapres. “Wapres harus sadar diri jangan ngotot dalam hal cuti karena dalam UUD jelas tertulis bahwa seorang wapres adalah pembantu presiden, jadi harus sadar dan jangan berlagak sama seperti halnya presiden,” tegasnya lagi.
Selain itu, dia juga mengutip aturan kalau presiden berhalangan karena sakit ataupun hal lainnya maka wapres lah penggantinya dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa jika wapres sakit atau karena hal lainnya maka presiden lah menjadi penggantinya. “Kalau demikian yang terjadi maka lebih baik cerai dari sekarang. Jika wapres menolak perintah presiden maka presiden dapat mengatakan bahwa wapres tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sesuai UUD,” kata Irman.
Hindari Presiden-Wapres Cuti Bersamaan
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursidan Baldan justru menyesalkan keluarnya Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-102/M.Sesneg/D-2/03/2009 prihal waktu cuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bersamaan dengan cuti Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). “Ada 7 hari dari 10 hari cuti yang mereka peroleh untuk berkampanye ternyata waktunya sama, yaitu tanggal 21,22,26,28,29 Maret dan 4-5 April. Itu tidak dibenarkan oleh undang-undang karena secara de jure terjadi kekosongan kekuasaan,” kata Ferry.