Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
Surat Mensesneg tersebut, lanjutnya, secara hukum sudah melanggar UU, karena mengakibatkan kekosongan kekuasaan dan rawan terhadap pengambil-alihan kekuasaan secara inkonstitusional. “Karena itu sebaiknya memang diatur agar cuti kedua pemimpin itu tidak berbarengan,” kata Ferry sembari memberi contoh, misalnya hari Jumat, maka dilakukan selang-seling. Jika Jumat minggu pertama SBY yang cuti maka Jumat minggu kedua JK yang cuti.
“Jika KPU dan Mensesneg tidak mampu mengaturnya maka biarkan mereka berdua yang memutuskan kapan mereka mau cuti. Prinsip tidak bersamaan,” ujar caleg Golkar Jabar itu.
Ferry yakin, kedua pemimpin bangsa itu sanggup mencari solusi terbaik. “Masa mengatur jadwal kampanye saja mereka tidak bisa sementara keduanya selama ini mampu mengatur negara,” jelasnya. (fas/JPNN)