Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif - JPNN.COM
Menurut Ferry, UU Pilpres mengatur jika kedua pimpinan itu cuti baik untuk kepentingan bersama dalam konteks keduanya kembali mencalonkan diri dalam satu paket ataupun cuti untuk kepentingan masing-masing, tidak dibenarkan kedua pemimpin negara itu cuti dalam waktu yang sama karena terjadi kekosongan kekuasaan. “Ini sama sekali tidak dibenarkan karena berbahaya,” tegas Ferry lagi.

Surat Mensesneg tersebut, lanjutnya, secara hukum sudah melanggar UU, karena mengakibatkan kekosongan kekuasaan dan rawan terhadap pengambil-alihan kekuasaan secara inkonstitusional. “Karena itu sebaiknya memang diatur agar cuti kedua pemimpin itu tidak berbarengan,” kata Ferry sembari memberi contoh, misalnya hari Jumat, maka dilakukan selang-seling. Jika Jumat minggu pertama SBY yang cuti maka Jumat minggu kedua JK yang cuti.

“Jika KPU dan Mensesneg tidak mampu mengaturnya maka biarkan mereka berdua yang memutuskan kapan mereka mau cuti. Prinsip tidak bersamaan,” ujar caleg Golkar Jabar itu.

Ferry yakin, kedua pemimpin bangsa itu sanggup mencari solusi terbaik. “Masa mengatur jadwal kampanye saja mereka tidak bisa sementara keduanya selama ini mampu mengatur negara,” jelasnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close