Salah Satu Korban Penembakan Lapas Sleman dari Polri
Sabtu, 23 Maret 2013 – 14:11 WIB
Keempat orang ini ditahan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Yogyakarta. Dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dari pengamatan JPNN, empat orang ini ditahan dengan surat perintah penahanan Ditreskrimum pada 19 Maret.
Jika ditilik dari tanggal surat penahanan, maka besar kemungkinan mereka ditahan setelah menganiaya dan membunuh anggota Kopassus Heru Santosa di cafe Hugo's DIY di hari yang sama. Sempat berkelahi, Dicky cs lantas menusuk dada Sertu Heru dengan pecahan botol miras di dadanya. Namun, belum ada kepastian terkait hal ini karena pihak yang berwajib masih melakukan penyelidikan. (flo/mas/jpnn)