Salah Satu Pelaku Begal Bersajam Ini Ternyata Masih Berusia 14 Tahun, Astaga
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 21:19 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 365 Juncto 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)