Salah Tulis di Brosur, Mercedes-Benz AG Didenda Miliaran Yen di Jepang
jpnn.com - Mercedes-Benz AG diputuskan harus membayar denda sekitar 1,23 miliar yen ke pemerintah Jepang.
Denda itu lantaran Mercedes-Benz AG salah menginformasikan fitur keselamatan di beberapa kendaraan sport mereka.
Menurut Badan Urusan Konsumen Jepang, itu merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang Jepang, tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan.
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut melanjutkan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB, dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi. (kyodo/ant/jpnn)