Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk

Kamis, 21 Juni 2012 – 04:04 WIB
Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk - JPNN.COM
“Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (jat)

BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close