Salahkan Hujan dan Tanah Hambalang
Jumat, 01 Juni 2012 – 06:21 WIB
Alasan dikeluarkannya SK ini berdasarkan Perda Kabupaten Bogor 17/2000, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana lokasi yang dimaksud termasuk dalam dominasi peruntukan lahan kering dengan luas tutupan bangunan (KDB) sebesar 20 persen.
Seiring perjalanannya, Deputi Pendidikan Olahraga melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor B.0016/Deputi IV Menpora/II/27/5 Februari 2007 mengajukan usulan perubahan atas SK Bupati tersebut. Hingga pada 27 Februari 2007, Bupati Agus Utara mengeluarkan SK Bupati Bogor Nomor 591/61/KPPS/HUK/2007 tentang Penetapan Kembali Lokasi untuk Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) seluas 312,448 meter persegi di Desa Hambalang bagi kepentingan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar SK ini adalah Ketetapan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5/II/F.1/KB/2004 dan 001/KB/II/2004 tertanggal 3 November 2004 tentang Peleburan Dirjen Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pemuda dan Olahraga.