Salahkan Hujan dan Tanah Hambalang
Jumat, 01 Juni 2012 – 06:21 WIB
"Akhirnya pada 26 Oktober 2010, dilaksanakan rapat antara pemohon dengan SKPD terkait. Kesimpulannya Pemkab Bogor mendukung proyek tersebut. Dengan catatan, tanah yang tak terokupasi agar dilakukan penanaman dan Kemenpora berkoordinasi dengan SKPD dan melengkapi berkas," terangnya.
Hingga pada 25 Oktober 2010, Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin mengeluarkan SK Nomor 591.3/231/KPPS/SP/HUK/2010 tentang pengesahan site plan pembangunan P3SON. Kemudian, pada 26 Oktober 2010, Kemenpora mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Badan Perizinan Terpadu (BPT) untuk kegiatan proyek tersebut. Setelah dilakukan peninjauan ulang bersama dinas terkait, pada 30 Desember 2010, BPT atas nama Rachmat Yasin, mengeluarkan SK Nomor 641/003.2.1/00910/BPT/2010 tentang IMB untuk pembangunan P3SON atas nama Kemenpora dan ditandatangani oleh Kepala BPT saat itu, Syarifah Sofiah. "Jadi jelas, pemkab sudah melaksanakan mekanisme secara prosedural," tukasnya.
Terpisah, Pelaksana proyek Sport Center Hambalang, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya, Heri juga tak mau disalahkan. Heri beralasan, ambrolnya dua bangunan tersebut murni pergerakan tanah yang labil. Dia membeberkan, antara 14 Desember malam hingga dini hari 15 Desember 2011, telah terjadi keretakan tanah. Kemudian, posisi tanah turun tiga meter sampai delapan meter. Namun ia mengaku tak mengetahui pasti penyebab amblasnya bangunan tersebut.