Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas
Sikap Arnold Angkouw soal Agusrin Nadjamudin Jadi PolemikJumat, 08 Juli 2011 – 15:53 WIB
Sementara Andhi Nirwanto menegaskan, meski dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Agusrin belum tuntas karena pihaknya mengajukan kasasi. "Putusan bebas kan di pengadilan (PN Jakpus) Masih ada upaya hukum lain (kasasi). Kita lihat saja putusan (kasasinya)," jawab Andhi.
Pada sesi diskusi yang digelar di gedung BPKP, Jakarta, Arnold berpendapat kasus Agusrin tak layak masuk pengadilan karena 3 unsur pidana korupsiya tak ada. Unsur pidana tersebut adalah bahwa Agusrin tak merugikan keuangan negara, tak ditemukan aliran dana kepada Agusrin dan terakhir menguntungkan orang lain.(pra/jpnn)