Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu

Rabu, 31 Januari 2024 – 20:42 WIB
Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu - JPNN.COM
Kantor Bawaslu Pusat. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan ini secara terbuka untuk umum.

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” demikian Shandi.

Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial.

Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.

Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA'. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga.

Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menurut para mahasiswa yang tergabung dalam AMPB, Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close