Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian NegaraKamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB
Dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemprov Riau pada 2003 ini, Saleh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Subsider, pasal 3 UU yang sama.
Hakim menilai, dalam pengadaan 20 mobil damkar type V80 ASM yang dianggarkan di APBD sebesar Rp15,2 miliar, sebagai gubernur, Saleh mestinya tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi. Urusan tersebut cukup menjadi kewenangan pimpinan proyek (pimpro) karena nilainya di bawah Rp50 miliar. Rekanan pengadaan mobil damkar Riau adalah PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud dengan metode penunjukan langsung, yang persetujuan prinsipnya dikeluarkan Saleh. Tindakan Saleh melanggar Kepres No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.