Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB
Berdasar perhitungan ahli, kata hakim, harga normal 20 unit damkar hanya Rp8,81 miliar. Dari Rp15,2 miliar, setelah dipotong pajak, Daud menerima pembayaran Rp13,6 miliar. Dengan demikian, jumlah kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Dari keuntungan yang cukup besar itu, sejumlah pejabat menerima dana cash back. Saleh sendiri tidak ikut menerima aliran dana cash back.(sam)
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di