Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saleh: Kembalikan Kewenangan MPR, Hidupkan Kembali GBHN

Senin, 12 Agustus 2019 – 20:06 WIB
Saleh: Kembalikan Kewenangan MPR, Hidupkan Kembali GBHN - JPNN.COM
Anggota MPR Saleh Partaonan Daulay saat diskusi Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Mendagri Setuju GBHN Dihidupkan Kembali

Dia menambahkan zaman SBY, masih memadukan antara pembangunan infrastruktur dengan pembangunan sumber daya manusia yang berimbang. Menurut Saleh, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, pembangunan infrastruktur sangat drastis dan luar biasa. Sementara, kata dia, pembangunan sumber daya manusianya kurang. "Agak kurang seimbang (antara pembangunan infrastruktur dan SDM)," tegasnya.

Saleh menambahkan, bisa saja di periode kedua Jokowi nanti, apa yang dikerjakan di era 2014-2019 berubah lagi arahnya.

Menurut Saleh, kalau GBHN dihidupkan lagi tentu arah pembangunannya sudah ada dan jelas sehingga siapa pun presidennya tetap harus mengacu ke situ. "Karena itu, arah pembangunan kita itu menjadi satu arah," tegasnya.

Wakil ketua Komisi IX DPR itu menegaskan GBHN itu tidak mesti mengatur hal detail. Melainkan hanya faris-garis besar atau pokok Pikirannya yang harus diikuti siapa pun presidennya maupun yang memerintah.

Lebih lanjut Saleh menuturkan, hal lain terkait optimalisasi sidang tahunan MPR, adalah perlunya penegasan TAP MPR difungsikan lagi. Dia melihat sekarang ini seakan-akan TAP-TAP MPR yang masih berlaku sudah hilang.

"Jadi, banyak yang masih berlaku tetapi sekarang tidak begitu berbunyi dibandingkan dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah," katanya.

Semestinya, ujar dia, dalam sistem urutan perundang-undangan TAP MPR berada di antara UUD 1945 dan UU. "Jadi, Pancasila, UUD 1945, TAP MPR dan baru undang-undang," pungkasnya.

Menurut Saleh Partaonan Daulay, yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan penguatan terhadap kelembagaan MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close