Salim Bunuh Mantan Kekasih di Tengah Keramaian, Sadis
Pelaku sendiri dijerat pasal Pasal 340 KUHP, karena pembunuhan dilakukan secara terencana. "Dia sudah berencana membunuh di hari sebelumnya. Hari ini (kemarin) pelaku mendatangi korban dengan maksud ingin membunuhnya," tambah Kasatreskrim.
Lebih lanjut, dia memaparkan, sebenarnya Siti Mulinnikmah tak mau menemui pelaku. Namun, karena dijanjikan akan diberi uang dia pun menghampiri pelaku. "Korban sedang kerja di Salon Hafabi, ditelepon oleh pelaku katanya mau dikasih uang. Lalu dia keluar menemui mantannya itu. Ternyata di samping tempat kerjanya itu korban langsung dihabisi," paparnya.
Abdu Salim membenarkan bahwa faktor sakit hati yang membuatnya tega membunuh mantan pacarnya. "Dia selalu memamerkan foto dengan pacar barunya di Instagram dan WhatsApp, hati saya panas," ujarnya.
Dia mengaku sudah putus hubungan dengan korban sejak tiga bulan yang lalu, setelah menjalin asmara sekitar 10 bulan.
"Kami putus lantaran orangtuanya tidak setuju. Mungkin karena saya orang tidak punya, hanya seorang penjaga parkir di Pasar Martapura," pungkasnya. (ris/ay/ran)