Salim Kancil Dibunuh Secara Sadis, Kepala Desa Tersangka, Tapi...
jpnn.com - KEPALA Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pasal yang dikenakan sang kades bukanlah kasus pembunuhan aktivis penolakan tambang pasir Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Dia bakal berstatus tersangka dalam kasus penambangan pasir liar di Watu Pecak, Selok Awar-Awar.
Sebab, hingga kemarin, petugas belum bisa menemukan bukti keterkaitan Hariyono dengan peristiwa berdarah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk (JPNN), Hariyono ditetapkan sebagai tersangka tadi malam. Namun, penetapan status Kades itu bakal diumumkan pagi ini.
''Kami masih melakukan gelar perkara. Tetapi, arahnya ke sana (ditetapkan sebagai tersangka),'' ucap sumber di internal kepolisian. Menurut dia, bukti-bukti yang sudah cukup kuat baru didapat untuk kasus penambangan pasir liar.
Di bagian lain, aparat kemarin mengadakan rekonstruksi agar penyidikan kasus tersebut terang. Rekonstruksi dilakukan di Stadion Semeru, Lumajang, dengan alasan keamanan. Ada 22 orang dalam barisan yang digelandang aparat Polres Lumajang yang dibantu satu kompi Brimob Polda Jatim. Dua di antara mereka ternyata masih di bawah umur.
Rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup. Wartawan pun tidak bisa meliput dan mengambil gambar. Salah seorang pegawai Kemenpora yang berusaha mengambil gambar juga dimarahi polisi.
Di tempat terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Fadly Mundzir Ismail menolak berkomentar banyak soal perkembangan pengusutan kasus. Banyak pihak menuding Fadly melindungi sang kepala desa. Sebab, dia ngotot Kades Hariyono masih berstatus saksi.
''Hariyono masih diperiksa sebagai saksi. Jadi, belum ada perkembangan apa-apa,'' paparnya.