Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Kamis, 22 November 2018 – 10:40 WIB
"Bukan mendesak, tapi kami berharap," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Sebab, lanjut Rieke, sudah menjadi ranahnya dan tanggung jawab MA untuk mengirim salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada tim kuasa hukum Nuril. "Badu nanti bisa mengajukan PK. Itu saja," jelas Rieke. (boy/jpnn)