Salurkan Santunan Korban Sukhoi
Kamis, 24 Mei 2012 – 06:39 WIB
Terkait penyaluran santunan ini, Menko Kesra juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya, didapat persetujuan bagi kebijakan yang bakal diambil bagi para korban jatuhnya pesawat Sukhoi. ”Ini kan bentuknya uang tali kasih dengan didasari niat tulus, jadi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” tegas Agung Laksono.
Santunan dari pemerintah ini hanya diberikan kepada 35 keluarga korban kecelakaan yang berstatus WNI. Dari total 45 penumpang dan awak pesawat yang menabrak gunung itu, 10 korban di antaranya adalah warga asing. ”yang Rp 50 juta hanya untuk warga negara kita,” tutur Agung. Sementara seluruh keluarga korban, baik WNI maupun WNA, pihak Sukhoi akan memberi asuransi masing-masing USD 50 ribu. (dri)