Sambangi Kantor Bareskrim Polri, Eks Guru Besar IPB Sampaikan Tuntutan
Dalam kesempatan itu, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm Alfin Lim beserta rekan-rekannya. Mereka menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Sementara, Alvin Lim selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya.
Dia mengkritik penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama enam tahun oleh pihak kepolisian.
“Para korban dan pelapor LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum, mengapa kasus yang sudah gelar perkara tersangka namun tidak kunjung disebut siapa tersangkanya. Sangat janggal,” ujarnya.
“Sesuai prinsip Presisi Polri seharusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparan ke pelapor, bukan malah diduga memihak ke calon tersangka,” ujar Alvin.(fri/jpnn)