Sambangi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Anggota Komisi XI DPR RI Update Isu Terkini Bea Cukai
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto membahas berbagai isu terkini kepabeanan dan cukai bersama salah seorang anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa yang berkunjung ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Kunjungan tersebut bertepatan dengan masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (22/7/2020) lalu.
Kunjungan Musthofa bertujuan untuk monitoring dan evaluasi program kerja Bea Cukai khususnya di wilayah Jawa Tengah, apakah pelaksanaannya sudah sinkron dengan apa yang diharapkan.
Perwakilan dari fraksi PDIP dan mantan Bupati Kudus ini mengatakan bahwa ia bertugas menyerap aspirasi Bea Cukai dan menjembataninya dengan pemerintah pusat.
“Saya datang untuk membuka telinga menyerap aspirasi terkait program kerja Bea Cukai khususnya di wilayah Jawa Tengah ini dan menghubungkannya dengan jajaran pengambil keputusan di Jakarta,” ujar Musthofa.
Ia pun berbincang dengan Padmoyo berkaitan dengan pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan kondisi terkini produksi Kawasan Berikat di Jawa Tengah.
Untuk KIHT Kudus, Padmoyo menyampaikan perkembangan pendirian KIHT Kudus yang sudah dalam tahap pemenuhan persyaratan.
“Perusahaan yang saat ini menjadi anggota koperasi di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Hasil Tembakau sudah siap untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin. Bahkan saat ini ada beberapa pengusaha yang juga ingin masuk ke KIHT,” jelas Padmoyo, sambil menyebutkan bahwa program KIHT tersebut juga mendapat respons positif dari para pengusaha rokok, sehingga upaya Bea Cukai merangkul para pengusaha yang belum legal menjadi legal dapat terwujud.
Selanjutnya, berkaitan dengan isu dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas, Padmoyo mengatakan Bea Cukai saat ini menjadi inisiator dalam pemeriksaan terpadu antara Bea Cukai dan Karantina yang dapat memangkas waktu tunggu di pelabuhan.