Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk di Banyumas

Rabu, 26 Juni 2024 – 14:56 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk di Banyumas - JPNN.COM
Petugas dari Bea Cukai Purwokerto dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut sebuah truk saat melintas di Banyumas pada Senin (10/6) dini hari. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersinergi menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.

Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin (10/6) dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono mengungkapkan kronologi penindakan itu berawal saat pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC), berupa rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.

Berbekal informasi tersebut, tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.

“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos," ungkap Agung Saptono dalam keterangan resminya, Rabu (26/6).

Dia menyampaikan untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp 2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp 2 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegas Agung. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Purwokerto dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut sebuah truk saat melintas di Banyumas pada dini hari

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News