Sambangi Kejagung, TPDI Sebut Pemberian Opini WTP untuk Pemkab Sikka NTT Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Provinsi NTT kepada Pemkab Sikka tahun 2022.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, berdasarkan LHP BPK RI pada 2022, untuk TA 2021, diperoleh fakta bahwa LHP BPK RI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kejari Silka dengan suatu penyelidikan dan penyidikan, penyimpangan penggunaan Dana BTT TA 2021 oleh pejabat-pejabat mulai dari Bupati Sikka Robi ldong sampai kepada SKPD/OPD terkait.
“Namun, Kejari Sikka tampaknya jalan di tempat, karena hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Petrus Selestinus didampingi tim kuasa hukum dari Maria Reinaldis Lebi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Petrus menjelaskan dari temuan lain untuk menutup kerugian daerah dalam penggunaan Dana BTT TA 2021 di Sikka, diperoleh fakta, banyak pejabat daerah disebut-sebut menggunakan Dana BTT TA 2021 untuk hal-hal di luar peruntukan dana BTT.
“Mulai dari untuk keperluan kunjungan Bupati Sikka Robi ldong sampai urusan anak buah belanja minuman keras untuk mabukmabukan pun diambil dari Dana BTT TA. 2021,” kata Petrus.
Namun, menurut Petrus, ketika ada temuan yang diduga sebagai penyimpangan penggunaan Dana BTT, maka tidak ada satupun dari pejabat-pejabat itu yang mau bertanggung jawab.
Menurut Petrus, semuanya membebankan pertanggungjawabannya itu kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Sikka (Sdri. Maria Reinaldis Lebi) dengan cara memaksa, mengintimidasi dan memperdaya Sdri. Maria Reinaldis Lebi) untuk menyerahkan jaminan tanah dan rumah miliknya.
"Termasuk kain tenun tradisional yang disimpan di Galeri Jey Putri miliknya diserahterimakan kepada Sekda Sikka Sdr. Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada BPK Bl NTT guna mendapatkan Opini WTP,” kata Petrus.