Sambangi KPK, Bu Rini Prihatin soal Para Direktur BUMN Terjerat Korupsi
“BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami,” tegas Rini. Baca juga: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
Kementerian BUMN juga mewajibkan para komisaris, direksi dan manajemen di perusahaan pelat merah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Selain itu, para direksi BUMN juga diharuskan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.
“Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI,” jelas Rini.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, belum pernah ada BUMN yang melaporkan sistem pengendalian internal (SPI) ke lembaga pimpinannya. Menurutnya, hal itu tidak hanya terjadi di BUMN, tapi juga BUMD.
“Kenapa inspektorat pada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Kementerian dan lembaga itu tidak mempunyai semacam taring atau gigi untuk melakukan perubahan?” tegas Agus.(jpc/jpg)