Sambangi KPK, Bu Rini Prihatin soal Para Direktur BUMN Terjerat Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/5). Tokoh kelahiran Maryland, Amerika Serikat itu mengaku prihatin dengan kasus-kasus korupsi yang menyeret petinggi di perusahaan pelat merah.
“Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim,” kata Rini.
Menteri perdagangan dan perindustrian di Kabinet Gotong Royong itu menuturkan, Kementerian BUMN telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mencegah praktik koruptif di lingkungan korporasi milik negara. Rini mengaku telah mengeluarkan enam regulasi termasuk dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN yang mengatur pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi korupsi.
“Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada direksi dan dewan komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan,” ucap Rini. Baca juga: Diduga Terima Suap, Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK
Selain itu, Rini juga mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau whistle blowing sistem (WBS). “Pedoman tersebut diterbitkan 2015,” ungkapnya.
Ada pula Peraturan Menteri BUMN pada 2015 yang menjadi pedoman penanganan benturan kepentingan. Peraturan itu mengharuskan direksi BUMN memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
“Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud (kecurangan, red) adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi,” ujar Rini.
Di luar itu ada Peraturan Menteri BUMN pada 2014 untuk mencegah gratifikasi. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi diharapkan akan menutup celah korupsi.