Sambangi Tabanan, Gus Menteri: BUMDes Kunci Pemulihan Ekonomi
Regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air serta bagian-bagian tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.
BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.
Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.
Gus Menteri meminta Para Kepala Desa untuk senantiasa merancang pembangunan desa dengan merujuk pada SDGs Desa agar tepat sasaran dan bisa mensejahterakan warga desa.
Turut hadir dalam pertemuan itu, PLT Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati, PLT Kepala BPSDM Jajang Abdullah, dan Kepala Balai Pelatihan Masyarakat Denpasar Samuel Sine.
Setelah itu, Gus Menteri menyempatkan diri mengunjungi Pondok Pesantren Bali Bina Insani.(ikl/jpnn)