Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sambil Menangis, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Tinggalkan Anak Saya

Rabu, 10 Juli 2019 – 16:03 WIB
Sambil Menangis, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Tinggalkan Anak Saya - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Pengacara Nuril, Joko Jumadi, mengatakan upaya hukum yang dilakukan sudah habis, ketika  putusan PK dikeluarkan MA. "Kami masih berharap bahwa ada upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan Baiq Nuril," kata Joko.

Dia menambahkan, untuk pengajuan grasi tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam mengajukan grasi syaratnya harus mendapatkan vonis dua tahun penjara. Lantas bagaimana dengan PK kedua?

Joko mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang membatalkan ketentuan yang mengatur PK hanya boleh satu kali. Hanya saja, ujar dia, pengaturan PK satu kali tidak hanya di KUHAP. Ada pula di UU Kehakiman dan MA. Bahkan, ujar dia, MA sudah mengeluarkan SEMA bahwa PK hanya boleh dilakukan sekali. Selain itu, lanjut Joko belum ada jaminan jika mereka mengajukan PK kedua akan diterima.

Dia mengatakan, proses yang dijalani Nuril sudah cukup panjang. Menurut dia, mungkin ada yang menganggap ini persoalan sepele karena hukumannya hanya enam bulan, tetapi Nuril menjalani masalah ini sudah lima tahun atau sejak 2014.

Nuril sudah merasakan harus wajib lapor. Dia mengatakan, setelah dua tahun berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau  P21 dan Nuril masuk tahanan. Kemudian, kata dia, pengadilan menangguhkan penahanan. PN Mataram membebaskan Nuril. Jaksa mengajukan kasasi, dan dimenangkan MA. Nuril kemudian mengajukan PK, yang akhirnya ditolak oleh MA. “Proses sudah lima tahun. Kami mengajukan PK pada 4 Januari 2019 ajukan, dan setelah enam bulan baru keluar,” kata Joko.

BACA JUGA: Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

Dia tidak ingin putusan PK itu harus memperpanjang lagi penderitaan Nuril dan keluarganya. Opsi yang bisa ditempuh Nuril dengan cepat dan final adalah menggunakan hak presiden untuk memberikan amnesti. Dia menegaskan, sesuai UUD NRI 1945 amnesti yang diberikan presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR. “Mudah-mudahan mendapatkan angin segar dari DPR,” katanya.

Rieke mengatakan, anak sulung Nuril sudah menitipkan pesan kepadanya untuk membantu perjuangan ibunya.  Menurut Rieke, anak sulung Nuril akan menjadi pasukan pengibar bendera pada HUT RI 17 Agustus 2019 di Nusa Tenggara Barat. “Anaknya pesan ke saya, 'saya tidak ingin saat saya kibarkan bendera Merah Putih, ibu saya dipenjara,” ujar Rieke.

Anak sulung Baiq Nuril yang menjadi anggota paskibra itu, sudah menitipkan pesan untuk membantu perjuangan ibunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close