Sambil Menangis, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Tinggalkan Anak Saya
Pihaknya tidak ingin melakukan intervensi kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti. Dia memahami bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden, dengan mendapatkan pertimbangan dari DPR. “Pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang bisa diberikan dengan menimbang kepentingan lebih besar. Ini bukan kasus kecil, ini dapat memporakporandakan upaya reformasi,” katanya.
Dia menegaskan, persoalan ini sudah keluar dari ranah politik. Bukan masuk ruang pertempuran politik yang akhirnya membuat rakyat kecil menjadi korban. Rieke berharap dan menunggu presiden menggunakan haknya dengan mengirimkan surat untuk meminta pertimbangan DPR.
Rieke mengatakan, 26 Juli akan memasuki masa penutupan sidang. Paripurna DPR juga akan digelar pada 16 Juli. Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini berharap sebelum 16 Juli sudah ada surat yang dikirim ke DPR. “Kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali,” katanya. (boy/jpnn)