Sambil Tersenyum, Pembakar Musala Toyibah Beri Pengakuan Mengejutkan
Rabu, 17 Maret 2021 – 23:39 WIB
Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH menegaskan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian dan sejumlah saksi yang mengetahui. Silakan saja dia mengaku ada bisikan gaib.”
“Pelaku kami jerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan maksimal hukuman 12 tahun kurungan,” ujar Suryadi.(dho/sumeks.co)