Sambut Baik Putusan PN Jaksel, PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang
jpnn.com - JAKARTA – Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.
Hasan menyebut PKB menyambut baik putusan PN Jaksel itu, yang secara tak langsung membuat status hukum Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika itu, sudah terang benderang.
"Sudah terang benderang. Bersih," katanya.
Hasan menuturkan selama ini nama Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut, yang dikenal juga dengan kasus "Kardus Durian".
"Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim," ujar Hasan di Jakarta pada Senin (10/4).
Hasan mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.
”Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin tuntas di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata Hasan.
PKB juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.