Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi rapor merah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan ketenagakerjaan menyambut Hari Buruh Internasional (International Mayday) pada 1 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengatakan selama era Jokowi nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar diposisikan tidak penting.
"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja atau buruh," ungkapnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5).
Indra melanjutkan Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaan yang terbit era Jokowi hanya menguntungkan oligarki.
UU Ciptaker, kata dia, makin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK dipermudah, hingga outsourcing (alih daya) diperluas.
Selain persoalan politik hukum, kata Indra, rapor merah untuk Jokowi terlihat dari sisi penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.
"Kesewenang-wenangan, penyimpangan, dan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan begitu marak terjadi di berbagai tempat," kata Indra.
PKS, kata dia, mendesak Jokowi memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan satu caranya mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.