Sambut HUT Indonesia, Pemprov DKI Gelar Bulan Patuh Trotoar
Selasa, 25 Juli 2017 – 13:18 WIB
Karena itu, harus ada penertiban dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Menurut Sigit, PKL yang melanggar seharusnya tidak hanya sekadar dipindahkan barang dagangannya.
"Kalau bisa orangnya dikenakan hukuman agar ada efek jera. Ini domainnya satpol PP," tuturnya.
Sigit menambahkan, ada denda bagi pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kalau di Dishub, taruhlah mereka yang diderek harus bayar denda Rp 500 ribu," ucapnya. (gil/jpnn)