Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen
Minggu, 21 Juli 2013 – 01:43 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan harga maksimal dan minimal itu untuk memberi jaminan harga pada konsumen. Harusnya, itu juga berbanding lurus pada membaikya servis untuk para penumpang. Dia juga menyadari kalau mendekati lebaran biasanya ada kenaikan harga diberbagai sektor.
Disamping itu, kebijakan batas atas dan bawah ada untuk memberikan kenyamanan pada keselamatan pengguna jasa transportasi. Diluar harga yang ngawur, tidak adanya batas bisa membahayakan penumpang. Dicontohkan, saat penumpang sepi PO menurunkan harga hingga 50 persen. Bisa dipastikan pemilik tidak punya anggaran untuk memelihara kendaraan.
JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Ketua Kelompok Tani di Ende Siap Laksanakan Program HDDAP
Kamis, 06 Juni 2024 – 15:12 WIB - Humaniora
Bea Cukai Edukasi Calon PMI dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan
Kamis, 06 Juni 2024 – 14:24 WIB - Hukum
Hasto Diperiksa Polisi, Megawati Tertawa Lalu Bicara Pengalaman
Kamis, 06 Juni 2024 – 14:01 WIB - Humaniora
Lihat Itu, Oktaviana & Dyah Pamer Map Berisi SK PPPK, Begini Ceritanya
Kamis, 06 Juni 2024 – 13:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Irak: 4 Wajah Baru Garuda Berpotensi Mengancam
Kamis, 06 Juni 2024 – 11:47 WIB - Hukum
Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Kamis, 06 Juni 2024 – 10:34 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia vs Irak, Pengamat Menyoroti Peran 2 Pemain Ini
Kamis, 06 Juni 2024 – 12:41 WIB - Jabar Terkini
Meriahkan HJB ke-542, Bappenda Bogor Berlakukan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus
Kamis, 06 Juni 2024 – 11:00 WIB - Humaniora
Lihat Itu, Oktaviana & Dyah Pamer Map Berisi SK PPPK, Begini Ceritanya
Kamis, 06 Juni 2024 – 13:36 WIB