Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:35 WIB
Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Bagi petani yang belum tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, bisa segera mendaftarkan diri dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (jpnn)