Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Rabu, 26 Mei 2010 – 17:18 WIB
Karenanya pula, Tumpal mensinyalir ada muatan politis dalam perkara yang menjerat mantan ketua Otorita Batam itu. "Ternyata benar nuansa politisnya sangat kental," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan kemarin Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengijinkan Ismeth Abdullah untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar hari ini. Alasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi.
Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari anggota tim penasehat hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan. Luhut menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetapkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP Cipinang. Karenanya, Luhut mengajukan permohonan agar Ismeth diperkenankan pulang ke Tanjungpinang untuk menggunakan hak pilih.