Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal
Di sisi lain, lanjut tim pembela Joko, terdapat lebih dari 100 jenis saham baik BUMN ataupun swasta dalam portofolio reksa dana milik PT AJS. Dengan begitu, Joko meyakini tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten.
“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya,” sambung tim penasihat hukum.
Lebih lanjut tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa PT AJS tidak dalam kondisi merugi pada kurin waktu 2008-2018. Oleh karena itu Joko menepis dakwaan yang menyebutnya merugikan PT AJS sebesar kurang lebih Rp 16,8 triliun.
“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018,” urainya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan data-data, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan PT Jiwasraya telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 triliun dari 21 reksa dana.
"Dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan atau redemption produk-produk reksa dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian tertulis dalam pleidoi itu.
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Joko Hartono Tirto, JPU meyakini Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: