Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sampit Bantul

Oleh: Dahlan Iskan

Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:46 WIB
Sampit Bantul - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Enika dkk itu juga tercatat dalam sejarah sebagai telah "mengalahkan" 32 penggugat sebelumnya.

Ambang batas 20 persen itu sudah sering digugat ke MK. Sejak lebih 15 tahun lalu.

Banyak di antara penggugat itu bergelar profesor doktor. Seperti Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang kini jadi Menko hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Juga Prof Dr Effendi Gazali, guru besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). Semuanya ditolak oleh MK.

Justru ketika empat mahasiswa UIN Yogyakarya itu yang maju, gugatan mereka dikabulkan. Partai sekecil apa pun kini bisa mengajukan pasangan calon presiden. Asal partai itu sudah dinyatakan lolos ikut Pemilu di tahun itu.

Meski begitu bebas, tidak ada tokoh yang memperkirakan pasangan capres kita kelak sampai sebanyak 30 orang.

Ahli politik dari Universitas Airlangga Dr Haryadi -yang pernah dekat dengan Jokowi sekaligus Megawati- melihat putusan MK ini "hanya sepotong dan segmented". Yakni hanya mengutamakan "kebebasan" tetapi mengabaikan sisi "tanggung jawab".

Haryadi seperti mengkhawatirkan dampak sosial dari putusan MK itu. "Tetapi karena putusan MK adalah final, yah, harus kita laksanakan," katanya.

Gempa politik terus mengguncang bumi Indonesia. Ketika gempa-gempa susulan masih terus terjadi di PDI Perjuangan, MK tiba-tiba jadi episentrum gempa baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News