Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 23 Juni 2021 – 02:10 WIB
Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Barang bukti sabu-sabu seberat 402 kilogram yang diselundupkan dari Timur Tengah disita Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terdakwa di kasus ini dituntut hukuman mati. (Antara-Dok/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati.

Samsul dituntut hukuman berat atas keterlibatannya di kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri melalui perairan laut di daerah itu.

Sidang pembacaan tuntutan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah itu digelar secara daring pada Selasa (22/6).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara, terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, Bopak memiliki peran cukup penting dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu melalui pantai Pelabuhan Ratu tersebut.

Di mana, terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya lantas membawanya ke darat.

Selain itu, lanjut Dista, Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Pelabuhan Ratu.

Oleh karena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya dilakukan di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhan Ratu.

Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati untuk Samsul Bahri digelar secara daring di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA