Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat

Rabu, 16 Juni 2021 – 05:30 WIB
Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat - JPNN.COM
Pinangki Sirna Malasari. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat. Sebab, Pinangki saat melakukan tindak pidana berstatus aparat penegak hukum.

"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata Feri Amsari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/6).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand tersebut melihat ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat, tetapi malah meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari dengan mempertimbangkan status perempuan.

Feri menilai alasan-alasan yang disampaikan hakim tersebut seolah-olah dicari-cari untuk memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian, kata Feri, adanya pertimbangan status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun juga tidak linier dengan statusnya selaku aparat penegak hukum.

Dia mengkhawatirkan jika alasan status sebagai seorang ibu dijadikan pertimbangan, maka berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.

Oleh sebab itu, yang perlu dilihat dari kasus Pinangki ialah kekuatan atau kewenangan yang dimilikinya yakni sebagai seorang jaksa dan tidak semata-mata hanya karena status perempuan dan seorang ibu.

"Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujarnya.

Feri Amsari menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki Sirna Malasari harusnya lebih berat, karena status yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum. Feri melihat ada kejanggalan dari putusan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News