Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun

Divonis Melanggar Enam di Antara Tujuh Paten, Produk Terancam Di-Ban

Minggu, 26 Agustus 2012 – 06:46 WIB
Samsung Bisa Bayar Apple Rp 30 Triliun - JPNN.COM
SAN JOSE - Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD 1,05 miliar (hampir Rp 10 triliun atau persisnya Rp 9,98 triliun) dalam kasus pelanggaran hak cipta kepada Apple Jumat waktu setempat (kemarin WIB). Tetapi, sangat mungkin perusahaan asal Korea Selatan itu harus membayar kompensasi tiga kali lipat dari jumlah tersebut.

"Hakim Lucy Koh kini punya hak untuk mengeluarkan diskresi yang memerintah Samsung membayar ganti rugi tiga kali lipat (dari yang diputuskan juri)," ujar Brian Love, guru besar bidang paten di Santa Clara University School of Law, kepada Associated Press kemarin.   

Love yang mengikuti "the patent trial of the century" itu sejak awal menjelaskan, diskresi tersebut dimungkinkan berdasar Undang-Undang Hak Paten AS. Sebab, berdasar sidang yang berlangsung sejak April 2011 tersebut, terbukti Samsung dengan sengaja memalsukan lima di antara tujuh paten Apple.

Itu berarti, Samsung harus bersiap mentransfer ganti rugi sebesar 3 x Rp 10 triliun atau Rp 30 triliun. Bisa dipastikan, itulah jumlah ganti rugi terbesar di dunia sepanjang sejarah dalam kasus pelanggaran hak cipta.

SAN JOSE - Panel sembilan juri di US District Court, San Jose, Amerika Serikat, memang sudah memvonis Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close