Samuel Diduga Empat Kali Setubuhi Anak Panti Asuhan
Selasa, 04 Maret 2014 – 15:59 WIB
"Ya nanti dibuatakan laporan tersendiri," katanya.
Menurutnya, kepolisian akan memeriksa satu persatu anak panti yang diduga diperlakukan tindak pidana itu.
"Pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan secara dalam pengasuhan," kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Sementara ini, kata Rikwanto, terhadap Samuel juga dikenakal pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003. "Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," pungkas Rikwanto. (boy/jpnn)