Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin
Selasa, 09 Januari 2018 – 17:23 WIB
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon: satu Yuliansah Hamid, dua Diki Iskandar,” demikian bunyi putusan MA.(tan/jpnn)
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon: satu Yuliansah Hamid, dua Diki Iskandar,” demikian bunyi putusan MA.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News