Sandiaga akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari yang sebelumnya.
“Sudah diagendakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Argo menuturkan, Sandi diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menjadi Andreas Tjahjadi rekan bisnis Sandi sebagai tersangka. “Surat panggilannya nanti segera dikirim,” imbuh dia.
Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, keterangan Sandi diperlukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi itu.
Sandi sebelumnya sudah diperiksa selama empat jam sebagai saksi pada Kamis 18 Januari 2018. Dalam pemeriksaan itu Sandi menjawab delapan pertanyaan dari penyidik.
Kasus ini mencuat setelah Sandi dan rekannya Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan sebuah tanah di Curug, Tangerang. (mg1/jpnn)