Sandiaga Minta Menteri Sofyan Balas Surat Secara Resmi
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunggu balasan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional.
Surat tersebut untuk memastikan langkah Pemprov DKI selanjutnya dalam menggagalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengharapkan, surat balasan bisa segera dikirimkan ke Pemprov DKI. Mengenai pernyataan Menteri ATR/BPN Soyfan Djalil yang menolak menyetujui pembatalan HGB kepada pengembang, Sandi meminta surat balasan secara resmi.
"Kami nggak mau berspekulasi, kami tunggu prosesnya di sini, Pak Anies yang akan memberikan klarifikasi," kata dia di Balai Kota DKI, Kamis (11/1).
Sandi menyadari, dalam surat permohonan ada kemungkinan item legalitas yang membuat Kementerian ATR/BPN menolak permintaan Pemprov DKI.
"Kami pada intinya, saya mengerti bahwa pengajuan yang kemarin itu banyak ketidaksempurnaannya dan banyak dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu surat permohonan yang sebelumnya itu yang tidak valid," kata dia.
Karena itu, dia mengharapkan, surat balasan agar Pemprov DKI bisa merevisi surat permohonan lanjutan.
"Ini akan jadi permintaan kami, BPN memiliki posisi. Dan pada akhirnya semangat kami ingin mengembalikan (proyek reklasi) bahwa proses itu harus ke publik," kata dia.