Sandiaga Minta Menteri Sofyan Balas Surat Secara Resmi
Kamis, 11 Januari 2018 – 16:41 WIB
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan pemda DKI Jakarta menggugat ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta.
"Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1). (tan/jpnn)