Sandy Tumiwa Tuntut Rp 10 Miliar, Rio Reifan Enggan Cabut Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe, memastikan pihaknya tak akan mencabut laporan kliennya terhadap Henny Mona dan Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya.
"Betul, belum akan dicabut," ujar Alamsyah saat dihubungi awak media, Selasa (13/4).
Rio melaporkan Henny Monna dan mantan suami Tessa Kaunang itu atas dugaan melakukan perkawinan terlarang, karena menganggap mereka melanggar hukum pernikahan.
Pihak Sandy Tumiwa sendiri telah menanggapi laporan tersebut dan berencana menggugat ganti rugi Rp 10 miliar dari pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut.
Meski begitu, Alamsyah tetap bersikukuh untuk melanjutkan laporan tersebut.
Dia justru mengaku santai menanggapi gugatan yang hendak dilayangkan oleh suami baru Henny Mona itu.
"Kami sih santai saja menanggapinya. Nanti apa pun keputusannya, kami ikut saja," kata Alamsyah.
Dia mengatakan pernikahan siri yang dilakukan oleh Sandy dan Mona tetap sah secara agama.
Oleh karena itu, dia membantah jika Sandy dianggap tak melanggar hukum nikah.
Alamsyah juga mengeklaim pihaknya memiliki bukti pernikahan Sandy Tumiwa dan Henny Monna.
"Kalau mereka berdalih itu nikah siri atau settingan, kami sudah lihat, kan, ada bukti bahwa itu memang perkawinan. Yang di YouTube, Instagram, ada. Kami tinggal serahkan ke penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa berniat mengambil langkah hukum atas laporan Rio Reifan dengan mengajukan gugatan perdata.
Gugatan itu merupakan tanggapan Sandy atas laporan polisi yang dibuat oleh pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (mcr7/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: