Sang Ayah Mengambek, Dinar Candy: Aku Enggak Berani...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 07:14 WIB
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Meski demikian, dia tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Dia pun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya itu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: