Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang
Selasa, 26 Januari 2016 – 05:35 WIB
‘’Saat itulah, pelaku langsung kita tangkap berikut barang bukti berupa uang hasil transaksi Rp200 ribu. Mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiska dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia akan dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana tentang tindak pidana menyebabkan atau memudahkan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
‘’Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,’’ pungkasnya.(MXS/ray)