Sang Guru Besar Dipenjara
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:20 WIB
Namun, oleh pihak kampus menyatakan ijazah tersebut palsu dan selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Tamalate. Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pemilik ijazah yang diduga palsu tersebut. "Ijazah itu saat akan dilegalisir ternyata tidak terdaftar," jelas Ahmad, malam tadi.
Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan profesor tersebut. Hanya saja, Suaeb tidak maumemberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan, guru besar tersebut diduga melakukan pemalsuan ijazah di beberapa perguruan tinggi di Makassar.
"Maaf, saya tidak bisa komentar dulu. Soalnya berkas kasus ini saya akan serahkan ke Polrestabes Makassar. Paling lambat besok pagi (hari ini, red) sudah sampai di tangan beliau Kapolrestabes," ujar Suaeb, sembari memperlihatkan berkas yang dimaksud.