Sang Jenderal Mengecek Penyaluran BLT Minyak Goreng, Dia Bilang Begini
Adapun syarat penerima BLT adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP, berdomisili di 257 Kabupaten/Kota yang masuk dalam program BLT minyak goreng.
Lalu, tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Kemudian, bukan Aparatur Sipil Negara ASN), Anggota TNI/Polri dan purnawirawan serta pegawai BUMN/BUMD, dan sesuai dengan standar-standar yang telah ditentukan.
"Saya sudah cek langsung, penyaluran BLT dari pemerintah kepada masyarakat di wilayah Koramil Kebon Jeruk hari ini berjalan dengan baik dan lancar, tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid 19," tutup Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto. (cr3/jpnn)