Sang Menteri Tak Berdaya Lagi, Bagaimana Nasib Honorer K2?
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, tidak bisa membuat diskresi untuk mengangkat honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut dia, tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), apalagi Undang-Undang.
“Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara,” katanya, Minggu (7/2).
Diapun meminta honorer K2 untuk memahami keterbatasan wewenangnya sebagai menteri. Lantaran banyak peraturan yang menghadangnya untuk mengeluarkan diskresi.
Menteri Yuddy menyebutkan sejumlah peraturan perundangan yang tidak bisa diterabas. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Dalam Pasal 58 ayat (3), tercantum jelas bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 62 ayat 2 Undang-Undang tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).
“Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, juga memberikan batasan-batasan yang jelas. PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti TKD dan TKB.