Sang Menteri Tak Berdaya Lagi, Bagaimana Nasib Honorer K2?
Senin, 08 Februari 2016 – 11:28 WIB
PP Itu juga menegaskan , tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014,” imbuhnya.(esy/jpnn)